Bondowoso, kini.co.id –
Niat meraup untung, malah buntung dan masuk penjara. Itulah yang dialami oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bernama Ahroji.
Ahroji mengaku anggota LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bondowoso dan diduga memeras kepala desa dengan ancaman akan mengawasi dana program desa.
Hal itu dikatkan Kapolres Bondowoso AKBP Febriansyah, Selasa (27/11/2018).
“Oknum LSM LIRA tersebut diduga memeras Kades di Kecamatan Cerme, Kabupaten Bondowoso dengan nilai Rp40 juta. Modusnya pelaku menakut-nakuti korban, dengan cara melakukan pengawasan kepada program di desa,” katanya dikutip dari Okezone.
Dari hasil OTT itu, lanjut dia, kepolisian berhasil mengamankan uang pecahan Rp100 ribu dengan total Rp40 juta dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Kita juga amankan barang bukti lain seperti satu unit mobil Grand Livina, dua handphone, KTP, dan dua kartu keanggotaan LSM,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, Ahroji yang mengaku sebagai anggota LSM LIRA harus mendekam di jeruji besi dengan dijerat Pasal 368 KUHP.