MEDAN, kini.co.id – Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kelas I Medan, Petrus Teguh menyebutkan tak kurang dari 13 orang batal berangkat menuju Oman. Diduga mereka hendak menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
“Mereka hendak menggunakan Silk Air menuju Oman, dan kemudian berpencar di Qatar, Abudhabi, Bahrain,” ungkap Petrus, Jumat (17/3).
Petrus mengatakan, mereka dicurigai karena paspor mereka bisa digunakan untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).
“Setelah tiba di Kuala Namu, mereka melakukan check-in pada pesawat Silk Air. Namun petugas mencurigai mereka dikarenakan paspor mereka ditemukan bisa untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga”, kata Petrus.
Namun, ketika petugas bandara menyoalkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), mereka tak mampu menunjukkan.
“Atas jawaban tidak memiliki inilah petugas menyimpulkan bahwa mereka adalah calon-calon tenaga kerja Indonesia unprosedural”, ujar Petrus.
Para TKI itu adalah FFM, FMH, KKM, SAT, Y, PSM, UAH, P, FAM, NIO, PNU, LM, dan REG.